Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA dengan menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai pimpinan PNA melengserkan Irwandi Yusuf menuai polemik baru.
Pasalnya, Gubernur Aceh yang tersandung kasus rasuah itu menuntut hasil KLB yang menurutnya tidak sah dan tidak sesui AD/ART.
Mahkamah PNA, Sayuti Abubakar kepada analisaaceh.com (16/9) mengatakan, Irwandi masih menganggap dirinya Ketua PNA. Karena menurutnya KLB yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan partai.
“Menurut Irwandi, KLB yang dilaksanakan di Bireuen itu menyalahi AD/ART Partai, aturan-aturan banyak yang didobrak, dari penyelenggara hingga mekanismenya tidak sah, maka dari itu hasil KLB juga tidak sah,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Sayuti melanjutkan, Irwandi akan menuntut ke pangadilan atas hasil KLB tersebut. Agar kisruh di internal Partai menemui titik terang.
Akan tetapi, untuk sementara ini belum ada kepastian siapa yang menjadi kuasa hukum Irwandi dalam tuntutan hasil KLB.
“Untuk sementara, belum ada kepastian, dan itu akan kita umumkan nanti, sebab Irwandi pun sedang menjalani kasus di Jakarta”, terang Sayuti.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar