Irwandi Yusuf. (Foto/Google)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA dengan menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai pimpinan PNA melengserkan Irwandi Yusuf menuai polemik baru.
Pasalnya, Gubernur Aceh yang tersandung kasus rasuah itu menuntut hasil KLB yang menurutnya tidak sah dan tidak sesui AD/ART.
Mahkamah PNA, Sayuti Abubakar kepada analisaaceh.com (16/9) mengatakan, Irwandi masih menganggap dirinya Ketua PNA. Karena menurutnya KLB yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan partai.
“Menurut Irwandi, KLB yang dilaksanakan di Bireuen itu menyalahi AD/ART Partai, aturan-aturan banyak yang didobrak, dari penyelenggara hingga mekanismenya tidak sah, maka dari itu hasil KLB juga tidak sah,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Sayuti melanjutkan, Irwandi akan menuntut ke pangadilan atas hasil KLB tersebut. Agar kisruh di internal Partai menemui titik terang.
Akan tetapi, untuk sementara ini belum ada kepastian siapa yang menjadi kuasa hukum Irwandi dalam tuntutan hasil KLB.
“Untuk sementara, belum ada kepastian, dan itu akan kita umumkan nanti, sebab Irwandi pun sedang menjalani kasus di Jakarta”, terang Sayuti.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar