Irwandi Yusuf. (Foto/Google)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA dengan menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai pimpinan PNA melengserkan Irwandi Yusuf menuai polemik baru.
Pasalnya, Gubernur Aceh yang tersandung kasus rasuah itu menuntut hasil KLB yang menurutnya tidak sah dan tidak sesui AD/ART.
Mahkamah PNA, Sayuti Abubakar kepada analisaaceh.com (16/9) mengatakan, Irwandi masih menganggap dirinya Ketua PNA. Karena menurutnya KLB yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan partai.
“Menurut Irwandi, KLB yang dilaksanakan di Bireuen itu menyalahi AD/ART Partai, aturan-aturan banyak yang didobrak, dari penyelenggara hingga mekanismenya tidak sah, maka dari itu hasil KLB juga tidak sah,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Sayuti melanjutkan, Irwandi akan menuntut ke pangadilan atas hasil KLB tersebut. Agar kisruh di internal Partai menemui titik terang.
Akan tetapi, untuk sementara ini belum ada kepastian siapa yang menjadi kuasa hukum Irwandi dalam tuntutan hasil KLB.
“Untuk sementara, belum ada kepastian, dan itu akan kita umumkan nanti, sebab Irwandi pun sedang menjalani kasus di Jakarta”, terang Sayuti.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…
Komentar