Analisaaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menetapkan jadwal Relokasi Kembali Pedagang Kawasan Pasar Peunayong ke Pasar Al Mahira Lamdingin, setelah sebelumnya diizinkan berjualan sementara di Pasar Peunayong.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten II Kota Banda Aceh Drs. T. Samsuar, M.Si pada Rapat Relokasi Pedagang Kawasan Pasar Ikan Peunayong ke Pasar Al Mahirah Lamdingin, di Gedung Mawardi Nurdin Kota Banda Aceh, Selasa (20/04/2021).
Samsuar mengatakan, relokasi pasar tersebut ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2021, penetapan tanggal tersebut atas permintaan dan usulan dari pedagang di Pasar Peunayong tersebut.
“Setelah dilakukan diskusi secara kekeluargaan bersama dengan pedagang atas usulan pedagang sendiri, Wali Kota Banda Aceh menyetujui untuk tanggal 24 Mei mendatang akan dilakukan relokasi Pasar Peunayong,” kata Samsuar.
Relokasi pasar pada tanggal tersebut sudah disetujui oleh pedagang ikan, pedagang daging, pedagang bumbu, pedagang ayam dan pedagang sayur.
“Sementara untuk pedagang di Pasar Kartini dan Lapangan SMEP tetap akan dilakukan relokasi pada tanggal tersebut juga, kali ini kita pindah secara bersama, semua pedagang yang berjualan di pasar pemerintah di kawasan Peunayong pindah serentak,” tuturnya.
Kata Samsuar, Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bersama UPTD Pasar telah melakukan langkah-langkah relokasi pasar tersebut dengan melakukan pendataan ulang semua pedagang, mempersiapkan sarana dan prasana Pasar Al Mahirah dan akan terus melakukan komunikasi atau sosialisasi dengan pedagang.
Samsuar menambahkan untuk sarana dan prasarana di Pasar Al Mahirah Lamdingin sudah tertangani hanya tinggal beberapa sarana pendukung lainnya yang akan dikerjakan bulan depan.
Pada rapat tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Plt. Kasatpol PP Kota Banda Aceh, Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfotik Banda Aceh, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Kepala UPTD Pasar, Perwakilan DLHK3 Kota Banda Aceh, Perwakilan Camat Kuta Alam, Keuchik Gampong Lamdingin dan pegawai pemerintah kota lainnya.