IPMASAD : PT. Laot Bangko Penuh Masalah, Minta Pemerintah Aceh Tidak Mengeluarkan Izin Perpanjangan HGU

Foto : Ketua Ipmasad @Akmalul Wahdi

ANALISAACEH.com | Subulussalam – Terkait akan habisnya masa izin HGU PT Laot Bangkok, Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan (Ipmasad) meminta agar Pemerintah Aceh tidak memberikan izin perpanjangan waktu HGU PT Laot Bangkok, yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun ini, hal ini disampaikan ketua Ipmasad Akmalul Wahdi, Subulusalam, Rabu (24/07).

PT. Laot Bangkok yang berdiri sejak tahun 1989 itu kini hampir sudah berusia 20 tahun, namun selama itu manfaat yang dirasakan masyarakat tidak sesuai yang diharapkan, upah yang tidak sesuai UMP Aceh sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019 yaitu sebesar Rp 2.916.810.

Ditambah lagi kata Akmal sampai saat ini masyarakat belum menerima kebun plasma yang semestinya diberikan perusahaan tersebut pasca 3 tahun izin HGU itu keluar. Pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

Akmalul Wahdi juga mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) dari Provinsi akan turun dalam waktu dekat ke Subulussalam terkait permohonan perpanjangan waktu HGU yang di ajukan PT Laot Bangkok.

Ia berharap agar panitia tidak gegabah dalam mengeluarkan rekom. “Selesaikan dulu kewajiban dan hak hak masyarakat baru kemudian boleh perpanjangan izin HGU”. Belum lagi kata Akmal, selama ini HGU yang ada di Subulusalam sering sekali terjadi konflik dengan masyarakat sekitar akibat sengketa lahan, kemudian sungai yang kini tak lagi jernih, ini artinya sama saja memberi rakyat racun.

“Kami berharap pemerintah Aceh memperdulikan nasib rakyat di bawah, jika memang tidak layak untuk di perpanjang maka kembalikan HGU tersebut kepada masyarakat sekitar, biarlah masyarakat yang mengelolanya” pungkas Akmal.[]

Komentar
Artikulli paraprakApel Siaga dan Rakornas Penegakan Hukum LHK 2019
Artikulli tjetërPolisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu keluarga di Ulee Madon Aceh Utara