Analisaaceh.con, Blangpidie | Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RW (54), warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya (Abdya), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. RW ditangkap bersama seorang sopir, SF (44), warga Gampong Tokoh II, Kecamatan Manggeng, di dua lokasi berbeda pada Senin (11/11/2024).
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto, mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, petugas segera melakukan penyelidikan di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee.
“Awalnya kita mengamankan pelaku SF di salah satu warung di gampong Lama Tuha sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Iptu Hengki Harianto, Selasa (12/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 11,38 gram/bruto yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri terduga pelaku.
“Saat kita lakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan terduga pelaku RW di gampong Alue Rambot Kecamatan Jeumpa sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku RW, petugas mengamankan lima bungkus narkotika jenis ganja yang disimpan didalam keranjang baju dan didalam kamar tidur terduga pelaku yang dibungkus kertas coklat dengan berat keseluruhan 90 gram/bruto.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hengki Harianto.