Analisaaceh.com | Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kabar tersebut diketahui melalui Instagram Story istri Irwandi, Steffy Burase, Selasa (25/10/2022).
Menurut informasi yang dihimpun, Irwandi telah menjalani masa 2/3 masa hukuman yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebagaimana diketahui, Irwandi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2018 terkait tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Saat itu Irwandi ditangkap bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Mantan Juru Propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020.