Irwandi Yusuf Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Pemberhentian ini karena Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Keputusan itu disampaikan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.

Dikutip dari serambinews.com, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 26 Juli 2019. Sementara kopian surat Keppres itu pada Senin (2/9/2019).

“Memberhentikan sementara H Irwandi Yusuf MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi salah satu poin dalam Keppres tersebut.

Selama H Irwandi Yusuf MSc diberhentikan sementara sebagai Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, Wakil Gubernur Aceh, melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.

“Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Dengan keluarnya Keppres tersebut, maka Irwandi Yusuf bukan lagi berstatus Gubernur nonaktif Aceh.

Sumber : serambinews.com

Komentar
Artikulli paraprak30 Anggota DPRK Aceh Selatan Priode 2019-2024 Resmi Dilantik
Artikulli tjetërPlt Gubernur Aceh Lantik 24 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya