Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati

Analisaaceh.com, Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Zuraida Hanum. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin yang merupakan suaminya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Zuraida Hanum dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik serta didampingi hakim anggota Dahlia SH dan Immanuel Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7).

Berbeda dengan Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuhan Jamaluddin, M. Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dijatuhi hukuman lebih ringan.

Jefri, yang juga selingkuhan Zuraida dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Reza Fahlevi dijatuhi pidana 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis mengatakan tak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan yang dilakukan Zuraida terhadap suaminya itu.

Kemudian perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan saat Jamaluddin sedang tidur. Perbuatan dilakukan terdakwa kepada Jamaluddin yang merupakan pejabat negara, hakim yang juga Hhumas Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Menangis

Hakim anggota Immanuel Tarigan saat membacakan putusan tampak emosional. Immanuel menangis saat memaparkan pertimbangan hukum yang memberatkan hukuman para terdakwa.

Ia menyebut Zuraida selama ini cukup aktif mengikuti Organisasi Dharmayukti Karini yang merupakan kegiatan istri-istri para hakim. Namun, faktanya ia menjadi inisiator pembunuhan sang suami

“Bahwa Zuraida Hanum menjalin hubungan dekat dengan terdakwa Jefri Pratama bahkan telah melakukan hubungan suami istri. Kedekatan itu bagian upaya Zuraida agar Jefri mau melakukan pembunuhan. Kemudian Zuraida tidak bersungguh-sungguh menunjukkan penyesalannya,” kata Immanuel.

Majelis hakim menyatakan tak ada pertimbangan yang meringankan untuk para terdakwa dalam vonis ini. Sidang putusan itu juga tampak dihadiri anak dari hakim Jamaluddin.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan para penasehat hukum serta JPU untuk menyampaikan sikap atas vonis tersebut.

“Saudara boleh terima jika putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan kalian, kalian bisa banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari menerima atau banding atas putusan, demikian juga terhadap Jaksa Penuntut Umum,” kata Erintuah.

Dalam kasus ini, para terdakwa membunuh Jamaluddin sekitar pukul 01.00 wib di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat 29 November 2019.

Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta kedua Jefri dan Reza Fahlevi turun ke lantai 2 untuk membunuh Jamaluddin. Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.

Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3. Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban.

Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban. Sebelum dibuang ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.

Selanjutnya, mayat korban beserta mobilnya dibuang ke jurang Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Sumber: CNN Indonesia

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

2 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

2 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

2 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago