Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Asal Aceh

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya (Foto/Kompas.com)

ANALISAACEH.COM, JAKARTA | Tiga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) akhirnya ditangkap Polisi, satu di antaranya adalah Istri korban sebagai otak pembunuhan.

“Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-back-up Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan,” kata dia.

Tiga pelaku itu terdiri dari istri Jamaluddin yang berinisial ZH, dan dua orang yang disuruhnya, yaitu R dan JB.

Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.

“Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan,” kata dia. 

Sebelumnya, Jamaluddin (55) hakim PN Medan asal Aceh ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) lalu.

Sumber: Kompas.com

Komentar
Artikulli paraprakPN Banda Aceh Tolak Gugatan Irwandi Yusuf, Hasil KLB Bireuen Sah
Artikulli tjetërPenghargaan Lingkungan dari Presiden, Jadi Kado Milad PA Macopala IAIN Langsa