Istri Kerja di Malaysia, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Garap Anak Tiri yang Masih Bawah Umur

Ilustrasi (Foto: net)

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Seorang pria di Aceh Tamiang diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku yakni AR (47) warga Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda, saat istrinya atau ibu kandung korban merantau ke Malaysia.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.IK mengatakan, korban adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

“AR ditangkap pada 18 Agustus 2021 setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikra STK.SIK dan Kasubbag Humas, Untung Sumaryo pada Selasa (14/9/2021).

Kapolres menjelaskan, korban selama ini tinggal bersama tersangka AR setelah ibunya memutuskan pergi ke Malaysia untuk mencari nafkah hanya setahun setelah menikah dengan AR.

“Di saat itu lah, timbul nafsu AR kemudian melakukan pelecehan dan pemerkosaan kepada korban,” katanya.

Aksi pertamanya dilakukan pada akhir tahun 2020 lalu. Pada malam hari, AR masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur. Dia pun menggerayangi korban. perbuatan itu pun berlanjut beberapa kali hingga tahun 2021.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan AR kepada tetangganya. Kemudian petugas berhasil menangkap tersangka.

“Atas perbuatanya, AR dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun 6 Bulan,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakRampok Dump Truk di Aceh Tamiang, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërPemerintah Aceh Gelar Rakor Persiapan PORA Pidie