Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 2 Kali Lipat, Denda Tunggakan Capai 30 Juta

Analisaaceh.com | Tepat pada 1 Januari 2020 nanti, iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Bahkan jika peserta masih nunggak, maka akan ada denda yang mengintai dengan maksimal hingga Rp 30 juta.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diteken Presiden Joko Widodo, artinya iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan.

Pihak BPJS Kesehatan pun menyambut baik hal itu. Sebab dengan adanya kenaikan maka bisa mengurangi beban defisit pembiayaan BPJS Kesehatan. Setidaknya mulai 2020 BPJS Kesehatan bisa bernapas lebih lega.

Kepala Humas BPJS, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.

“Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok,” ujarnya, Rabu (30/10/2019).

Sementara denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Misalnya peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.

Hitungan denda layanan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.

“Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban,” terangnya.

Sumber: Detik.com

Komentar
Artikulli paraprakPW HUDA Aceh Selatan Resmi Dilantik
Artikulli tjetërMuslim Syamsuddin Serahkan Bantuan Kursi Roda Cerebral Palsy dan Kaki Palsu