Categories: HukumNEWS

Izin PT EMM Dibatalkan MA, Walhi dan Masyarakat Menang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan gugatan Walhi dan warga terkait izin PT EMM di Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Hal itu sebagaimana informasi yang disajikan dalam laman resmi Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ pada Rabu (6/5/2020).

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur saat dikonfirmasi Analisaaceh.com mengatakan, gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.

“Di mana dalam amar Putusan Kasasi disebutkan Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa,” ujar Muhammad Nur.

WALHI bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.

“Tentu ini merupakan kemenangan Rakyat Aceh bersama Mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi,” ungkapnya.

Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana (MRM) menyebutkan, bahwa pihaknya baru saja melihat amar Putusan di laman situs MA, putusan dalam Kasasi Walhi setelah Gugatan tidak diterima PTUN Jakarta dan PT. TUN Jakarta dikembalikan MA pada Putusan yang memenangkan Penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

“Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT. Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu Putusan disampaikan ke Pengadilan Pengaju dan disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, putusan Mahkamah Agung baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya. Pihaknya berharap semoga putusan itu menjadi pejaran bagi parapihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Kami memberikan tekanan serius kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Nagan Raya secara khusus untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini, sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya, sehingga rakyat selalu memikul beban atas keputusan Pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago