Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT Asal Aceh Utara Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial ER (40) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap ER tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan warga di kecamatan dimaksud sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran info itu.

“Setelah lebih kurang sepekan melakukan penyelidikan, didapatlah informasi bahwa tersangka ER ada memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021).

Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada hari Jumat tanggal 15 Januari sekira pukul 10.00 wib, team Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bergerak menuju rumah tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“ER ditangkap di sebuah warung yang juga merupakan tempat tinggal tersangka,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus/paket besar narkotika jenis sabu, dan 21 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat sabu keseluruhan 99,00 gram. Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 500 ribu dan satu unit HP merk Nokia warna hitam.

Pengakuan tersangka, tambah Kapolres, ER memperoleh narkotika ini dari temannya berinisial AD (DPO), umur 40 tahun. AD menawarkan.pekerjaan berupa menjual sabu milik DPO AD, setelah terjadi kesepakatan maka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, DPO AD memberikan satu bungkus/paket besar kepada tersangka ER d rumahnya.

“Kesepakatan antara AD dan ER, setiap dua atau tiga hari DPO AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu tersebut,”jelasnya.

“Setelah menerima barang, kemudian ER memaketkan kembali sabu dimaksud. Tersangka ER melakukan kegiatan sebagai penjual Narkotika sudah kurang lebih dua bulan, yang mana tujuan tersangka ER adalah untuk menambah penghasilan keluarga,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, ER kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

7 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

7 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

7 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

7 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

7 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago