Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap tujuh pria yang diduga melakukan tindak pidana judi poker.
Ketujuh pelaku berinisial SB (37), IH (45), ZnD (48), YD (48), SR (38), ZF (50) dan ZA(30). Mereka diamankan saat sedang asik bermain kartu di lokasi penjualan ikan di Gampong Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Seunagan pada Selasa (16/04/2024).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aksi mereka yang melakukan maisir di Gampong Kuta Baro Jeuram.
“Menerima informasi itu, kita langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang asik bermain kartu di lokasi penjualan ikan di Gampong Kuta Baro Jeuram,” ungkap Iptu Vitra Ramadani, Rabu (24/4/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 28 lembar, 21 lembar pecahan Rp20 ribu, 13 lembar pecahan Rp5 ribu, lima lembar pecahan Rp2 ribu dan pecahan Rp1 ribu empat lembar
“Jumlah keseluruhan uang yang kita amankan Rp5.409.000,” ujarnya.
Selain uang tunai, sebut Vitra, pihaknya juga mengamankan empat unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit handphone merk Nokia. Kemudian, satu dompet merk Tumi warna hitam, satu dompet merk Levi’s warna hitam dan satu dompet merk liater warna coklat serta satu set kartu remi.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Vitra menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi perbuatan judi (Maisir) apapun jenisnya.
“Kita berharap kepada masyarakat agar menjauhi segala jenis perbuatan judi. Kita juga akan memberantas tindak pidana maisir di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” pungkasnya.