Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) maka dapat mendatangi layanan SIM keliling yang telah disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh di sejumlah lokasi seperti Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat, Lhokseumawe, Pidie dan Pijay.
Layanan SIM keliling ini dibuka setiap hari dari Senin s/d Sabtu pukul 08.00 – 16.00 WIB yang ditempatkan di wilayah jajaran Dit Lantas Polda Aceh.
Dikutip dari situs Ditlantas Polda Aceh pada 10 Desember 2020, Kepolisian menempatkan dua petugas di setiap lokasinya, yakni satu orang petugas penerima pendaftaran dan pemeriksaan administrasi pemohon dan satu orang petugas foto SIM. Dalam hal ini petugas SIM Keliling menggunakan seragam berseragam dinas.
Pelayanan pelayanan SIM keliling ini hanya melayani pendaftaran perpanjang SIM saja, selain itu petugas khusus menerbitkan SIM A dan C dan tidak melayani SIM mutasi dan luar wilayah Polda Aceh.
Adapun syarat pemohon SIM Keliling diantaranya otocopi KTP, SIM yang dimiliki dan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.
Adapun Jadwal Pelayanan SIM Keliling:
Polresta Banda Aceh
Polres Aceh Besar
Polres Aceh Barat
Pidie dan Pidie Jaya
Polres Lhokseumawe
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Komentar