Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) maka dapat mendatangi layanan SIM keliling yang telah disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh di sejumlah lokasi seperti Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat, Lhokseumawe, Pidie dan Pijay.
Layanan SIM keliling ini dibuka setiap hari dari Senin s/d Sabtu pukul 08.00 – 16.00 WIB yang ditempatkan di wilayah jajaran Dit Lantas Polda Aceh.
Dikutip dari situs Ditlantas Polda Aceh pada 10 Desember 2020, Kepolisian menempatkan dua petugas di setiap lokasinya, yakni satu orang petugas penerima pendaftaran dan pemeriksaan administrasi pemohon dan satu orang petugas foto SIM. Dalam hal ini petugas SIM Keliling menggunakan seragam berseragam dinas.
Pelayanan pelayanan SIM keliling ini hanya melayani pendaftaran perpanjang SIM saja, selain itu petugas khusus menerbitkan SIM A dan C dan tidak melayani SIM mutasi dan luar wilayah Polda Aceh.
Adapun syarat pemohon SIM Keliling diantaranya otocopi KTP, SIM yang dimiliki dan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.
Adapun Jadwal Pelayanan SIM Keliling:
Polresta Banda Aceh
Polres Aceh Besar
Polres Aceh Barat
Pidie dan Pidie Jaya
Polres Lhokseumawe
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar