Categories: HukumNEWS

Jaksa Aceh Timur Tuntut Mati Dua Terdakwa Perkara Narkotika, Satu Penjara Seumur Hidup

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut hukuman mati terhadap terdakwa yakni Muhammad Nur dan Ibrahim terkait kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 80 kg.

Selain dua terdakwa tersebut, jaksa juga menuntut terdakwa Hamdani dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus yang sama dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negari Idi, Kamis (20/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H mengatakan, para terdakwa didakwa dengan Primair melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Subsidiair melanggar pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Semeru menjelaskan, ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap Polisi pada 30 Oktober 2020 menyeludupkan narkotiba di Aceh Timur.

Dalam kasus tersebut, juga terdapat barang bukti berupa empat karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 70 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina merk Chinese Pin Wei warna hijau dan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau.

“Selain itu juga terdapat 10 bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna merah jambu dan 10 sepuluh bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago