Analisaaceh.com, Jakarta | Jaksa Agung RI, Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Agung serta sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia termasuk Bambang Bachtiar, SH. MH sebagai Kajati Provinsi Aceh.
Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI pada Rabu (2/3/2022).
Baca: Jaksa Agung Tunjuk Bambang Bachtiar Sebagai Kajati Aceh, Wakajati Turut Diganti
Jaksa Agung menyampaikan, prosesi pelantikan dan serahterima jabatan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi, tetapi hendaknya juga kita maknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca: Sejumlah Kajari di Aceh Diganti, ini Daftarnya
“Oleh karenanya, dalam setiap mutasi promosi pejabat, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personil yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.
Kepada Kajari, Burhanuddin memberikan beberapa pokok penekanan yang harus segera dilaksanakan seperti untuk segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
“Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Baca: Jaksa Agung Ingatkan Kajati dan Kajari Jangan Main Proyek dengan Pemerintah
Kemudian juga untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat.
“Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas,” pesan Jaksa Agung.