Kantor Kejati Aceh (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejaksaan, diantaranya jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Sabtu (19/2/2022).
Dalam Surat Keputusan Nomor 54 Tahun 2022 tersebut, Jaksa Agung menunjuk Bambang Bachtiar, MH sebagai Kajati Aceh menggantikan Dr. Muhammad Yusuf, MH.
Bambang Bachtiar sebelumnya menjabat sebagai Wakajati DKI Jakarta. Sementara Muhammad Yusuf menduduki jabatan baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI.
Burhanuddin juga turut memutasi jabatan Wakajati Aceh yang sebelumnya dijabat oleh Hermanto, MH diganti oleh Hendrizal Husin, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.
Sementara Hermanto ditunjuk untuk mengisi jabatan baru sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar