Kantor Kejati Aceh (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejaksaan, diantaranya jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Sabtu (19/2/2022).
Dalam Surat Keputusan Nomor 54 Tahun 2022 tersebut, Jaksa Agung menunjuk Bambang Bachtiar, MH sebagai Kajati Aceh menggantikan Dr. Muhammad Yusuf, MH.
Bambang Bachtiar sebelumnya menjabat sebagai Wakajati DKI Jakarta. Sementara Muhammad Yusuf menduduki jabatan baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI.
Burhanuddin juga turut memutasi jabatan Wakajati Aceh yang sebelumnya dijabat oleh Hermanto, MH diganti oleh Hendrizal Husin, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.
Sementara Hermanto ditunjuk untuk mengisi jabatan baru sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Komentar