Jaksa Geledah Kantor BPBA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejari Pidie Jaya menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada Kamis (18/3/2021).

Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa TA. 2017 dengan nilai kontraktor sebesar Rp 11.217.385.00.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan, SH.MH mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan pangwa TA.2017 sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat di jadikan barang bukti di pengadilan nantinya.

“Penggeledahan dilakukan pada dua tempat yakni BPBA dan pada PT. Zarnita Abadi,” ujarnya.

Tim yang dipimpin oleh kasi Tindak pidana khusus Kejari Pidie Jaya yang tiba di kantor BPBA sekira pukul jam 09.30 WIB itu berhasil membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekonstruksi jembatan pangwa TA. 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020.

Selain itu pada tanggal 23 Februari 2021 telah ditetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Mah (Direktur PT. Zarnita Abadi), Tsk. AZH (pengendali CV. Tri Karya Pratama Consultan), Tsk. Mur (Direktur CV. Trikarya Pratama Consultan)

Komentar
Artikulli paraprakHendri Yono Minta Pemerintah Kaji Kembali Operasi Tambang di Menggamat
Artikulli tjetërKaro Humas dan Protokol Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh