Terdakwa Mirza Bin Ramli saat dijemput keluarga dan kuasa hukum di Rutan Tahanan Kajhu, Jum'at (11/11/2022). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh keberatan dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengabulkan peralihan status Muhammad Zaini alias Bang M dan Mirza Bin Ramli, terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017, menjadi tahanan Kota.
Kajari Banda Aceh Edi Ermawan melalui Kasi Intel Muharizal mengatakan, pihaknya keberatan karena alasan peralihan status kedua terdakwa tersebut tidak logis, yaitu untuk mempermudah terdakwa melakukan sidang karena tidak perlu penjemputan lagi.
“Karena berdasarkan pengamatan kami terhadap pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota ini tidak logis,” ujarnya, Sabtu (12/11/2023).
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota
Menurut Muharizal, sejak persidangan ketiga pihaknya sudah menghadirkan terdakwa ke hadapan persidangan secara langsung. “Jadi kami anggap alasan tersebut menurut kami kurang tepat dan tidak relavan lagi,” tutupnya.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017, Muhammad Zaini alias Bang M dan Mirza Bin Ramli kini berstatus sebagai tahanan Kota.
Kasi Pidsus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Koharuddin mengatakan bahwa peralihan terdakwa dari rumah tahanan menjadi tahanan kota ini mulai 10 November 2022 hingga 1 Januari 2023.
“Untuk syaratnya itu kedua terdakwa tidak bisa keluar dari Banda Aceh, kami minta teman-teman media juga memantaunya,” ujar Koharuddin, Jum’at (11/11/2023).
Baca Juga: Perkara Korupsi Tsunami Cup 2017 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Status menjadi tahanan kota tersebut, sambung Koharuddin, berdasarkan keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan kedua terdakwa dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan juga untuk mempermudah terdakwa melakukan sidang karena tidak perlu penjemputan lagi.
Sementara itu Kuasa hukum Mirza, Zulfikar mengatakan bahwa ada penjamin dari peralihan status tahanan menjadi tahanan kota, yaitu istri dan adik kandung terdakwa.
Baca Juga: Irwandi Yusuf Bersama Steffy Burase Hadir Saksikan Sidang Zaini Yusuf
“Untuk jaminannya itu istri sama adik kandung terdakwa, yang kita harapkan dengan ini sidang akan lebih lancar,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar