Jaksa Kembali Sita Aset Eks Direktur PT RS Arun Lhokseumawe

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe pada Jum'at (23/6/2023) siang.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita sejumlah aset milik mantan Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe berinisial H yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jum’at (23/6/2023) siang.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, bahwa penyitaan dan penyegelan barang bukti tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda di Kota Lhokseumawe sesuai dengan surat perintah penyitaan.

“Penyegelan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, terhadap rumah pribadi milik istri ketiga tersangka H yaitu Nabila, dengan Luas 130m² di Komplek Asia Residence Jalan Teungku Ahmad Kandang, Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua,” kata Therry Gutama.

Kemudian, Tim Penyidik kembali menyegel dua Ruko milik tersangka H dengan luas 67 m2 dan 66 m2 di desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua, yang dilanjutkan menyegel aset berupa tanah dengan luas 258 m2 di desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Aset tersangka H yang disita tersebut diduga hasil dari tindak pidana Korupsi RS Arun yang merugikan Negara senilai Rp44 Milyar,” pungkas Therry Gutama.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe juta telah menyita aset milik mantan Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Adapun aset yang disita sebelumnya antara lain adalah tiga buah dokumen terkait hasil korupsi, satu unit mobil merk Honda Civic, satu unit sepeda motor merk Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 R.

Komentar
Artikulli paraprakKapolres Lhokseumawe Dengarkan Keluhan Nelayan Pusong dalam Jumat Curhat
Artikulli tjetërJelang Lebaran Idul Adha, Pedagang Pakaian Sepi Pembeli