Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang negara sebesar Rp500 juta dari AG yang merupakan seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi PT RS Arun, Selasa (18/7/2023).
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, mengatakan total uang negara yang telah berhasil disita dari kasus korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp 9,7 milyar lebih.
“Adapun uang yang disita telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” katanya.
Dirinya juga turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe juga menerima pengembalian uang negara sebesar Rp530 juta dari salah satu pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan komplek di daerah setempat dalam perkara korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Kamis (14/6/2023) lalu.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar