Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyita aset milik mantan Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (17/5/2023).
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya pada hari ini telah melakukan penyitaan aset milik H di kediamannya yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe dengan disaksikan oleh keluarga tersangka.
“Penyitaan itu dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi senilai Rp43 milyar,” kata Kajari.
Adapun aset yang disita oleh tim penyidik antara lain adalah tiga buah dokumen terkait hasil korupsi, satu unit mobil merk Honda Civic, satu unit sepeda motor merk Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 R.
“Aset yang disita ini selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti kasus tersebut,” pungkas Therry Gutama, SH, MH.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe Periode 2016 s.d 2023 berinisial H sebagai tersangka kasus Dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (16/05/2023) lalu.
Tersangka memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya H dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan.