Jaksa Tangkap DPO Abu Malaya, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya dan Kejati Aceh berhasil meringkus DPO Kejari Pidie Jaya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah beberapa waktu lalu.

DPO Riki Akbar pemilik akun facebook Abu Malaya yang ditangkap di kawasan Jalan Lintas Trienggadeng-Meureudu, tepatnya di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Rabu (24/3//2021) pagi sekitar pukul 09.45 WIB.

Baca Juga : Abu Malaya, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Aceh Ditangkap

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Kasi Penkum dan Humas, Munawal Hadir mangatakan, Riki Akbar alias Abu Malaya tersandung kasus ITE atas perbuatannya yang melakukan ujaran kebencian dan sara terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui media sosial.

“Yang bersangkutan memposting atau mengunggah video di akun Facebook atas nama Abu Malaya dan melanggar Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” Katanya.

Munawal mengatakan, Sebelum tertangkap, Tim Tabur telah memantau keberadaan Abu Malaya. Penangkapan DPO ini dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Rifai Affandi yang di back up personel dari Polres Pidie Jaya yang dikendalikan Kasat Intelkam, Iptu Mawardi.

“Saat penangkapan terdakwa mencoba kembali melarikan diri dan sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas hingga akhirnya tim dapat menangkap dan segera mengamankan terdakwa di ruang tahanan Kejari Pidie Jaya,” jelasnya.

Pemilik akun facebook Abu Malaya itu, diketahui kabur pada Minggu (4/10/2020) sore lalu dari ruang isolasi Covid-19 Gedung Tgk Syik Pante Geulima, Komplek Perkantoran, Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudue, Pidie Jaya.

Abu Malaya kabur dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi tersebut pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19. Terhitung sejak saat itu ia telah melarikan diri selama kurang lebih lima bulan dan berpindah-pindah tempat.

Baca Juga : Abu Malaya, Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Melarikan Diri

“Terdakwa saat melarikan diri merupakan tahanan JPU, saat ini terdakwa berada di ruang tahanan Kejari Pidie Jaya telah dilakukan test Covid-19 dengan hasil non reaktif. Rencananya akan dipindahkan ke Rutan Klas II B Sigli dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Riki Akbar warga Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya ini ditangkap setelah melakukan ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui akun Facebook miliknya yakni Abu Malaya.

Baca Juga : Abu Malaya, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Diserahkan ke Kajari

Melalui Facebook, Riki Akbar mengunggah sebuah postingan pada 7 Juni 2020 yang menyebut kata-kata “Kiban na lembut kata-kata mutiara loen keu gayo aneuk bxxxxxxg inova ie kxxh gayo pxxxh cepat mati kamu ya bxxi”.

Komentar
Artikulli paraprakAminullah Usman: Banda Aceh Siap Gelar Pra Kongres V JKPI 2021
Artikulli tjetërPersiraja Banda Aceh Bungkam Persita Tangerang Lewat Hat-trick Assanul Rijal Tores