Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial MA selaku Penyedia dan BH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Akbar Pramadhana, S.H, menyampaikan, bahwa proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000 tersebut, sebelumnya telah menjadi sorotan publik, lantaran karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait,” kata Kajari dalam keterangan pers rilis yang diperoleh Analisaaceh.com, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat kabupaten setempat, ditemukan adanya kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp298.419.319,49.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2025 sampai dengan 12 Mei 2025,” pungkas Kajari Aceh Timur.

Komentar
Artikulli paraprakDugaan Korupsi TPI Kuala Leuge, Kejari Aceh Timur Tetapkan 2 Tersangka
Artikulli tjetërEnam PJU Polres Abdya Dimutasi, Tiga Kasat Diganti