Analisaaceh.com, Langsa |Â Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019.
Keempat tersangka adalah ASF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam dan M selaku Direktris CV. Bintang Beutari.
“Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka mulai dari hari ini, berkaitan dengan ditahan atau tidak. Untuk sekarang kita mengambil sikap melalui pertimbangan kami, bahwa pihak yang berkaitan selama ini koperatif, jadi tidak kita lakukan penahanan dulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H, M.H pada Kamis, (30/11/2023) sore.
Kajari juga mengungkapkan, pada tahun 2019, Dinas Pengairan Provinsi Aceh telah melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.446.363.000,00 selama 140 hari kerja.
“Pengerjaan itu berdasarkan Dengan Surat Mulai Perintah Kerja (SMPK) tanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada 25 Desember 2019, yang pekerjaan tidak selesai dikerjakan, namun pihak Dinas terkait berserta rekanan membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100 persen,” ujarnya
Selanjutnya Kejari mengatakan, lenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.
“Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.878.188.721,02.” Pungkasnya.