Categories: NEWS

Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pantai Pusong Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019.

Keempat tersangka adalah ASF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam dan M selaku Direktris CV. Bintang Beutari.

“Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka mulai dari hari ini, berkaitan dengan ditahan atau tidak. Untuk sekarang kita mengambil sikap melalui pertimbangan kami, bahwa pihak yang berkaitan selama ini koperatif, jadi tidak kita lakukan penahanan dulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H, M.H pada Kamis, (30/11/2023) sore.

Kajari juga mengungkapkan, pada tahun 2019, Dinas Pengairan Provinsi Aceh telah melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.446.363.000,00 selama 140 hari kerja.

“Pengerjaan itu berdasarkan Dengan Surat Mulai Perintah Kerja (SMPK) tanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada 25 Desember 2019, yang pekerjaan tidak selesai dikerjakan, namun pihak Dinas terkait berserta rekanan membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100 persen,” ujarnya

Selanjutnya Kejari mengatakan, lenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.

“Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.878.188.721,02.” Pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

2 jam ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

2 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

2 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago