Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Toko PIKA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) senilai Rp1,3 Miliar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing MSA (27) selaku rekanan atau Direktur PT. Karya Generus Bangsa (KGB) dan KHZ (52), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Abdya.

Kejari Abdya Heru Wijatmiko, melalui Kasi Intel, Joni Astriaman mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil ekspose dan juga ditemukan bukti yang cukup adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran.

“Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan Inspektorat Abdya pada Kamis, 2 Juni 2022 telah ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi,” kata Joni, Jum’at (3/6/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.309 juta. Sedangkan untuk perhitungan secara komprehensif, kata Joni, pihaknya masih menunggu audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.

“Berdasarkan ahli IT, juga ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya dirugikan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, sambung Joni, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Hingga saat ini sudah 17 orang saksi yang sudah diperiksa,” katanya.

Joni menyebutkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UIJ RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

9 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

11 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

11 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

15 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

21 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

21 jam ago