Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Toko PIKA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) senilai Rp1,3 Miliar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing MSA (27) selaku rekanan atau Direktur PT. Karya Generus Bangsa (KGB) dan KHZ (52), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Abdya.

Kejari Abdya Heru Wijatmiko, melalui Kasi Intel, Joni Astriaman mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil ekspose dan juga ditemukan bukti yang cukup adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran.

“Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan Inspektorat Abdya pada Kamis, 2 Juni 2022 telah ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi,” kata Joni, Jum’at (3/6/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.309 juta. Sedangkan untuk perhitungan secara komprehensif, kata Joni, pihaknya masih menunggu audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.

“Berdasarkan ahli IT, juga ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya dirugikan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, sambung Joni, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Hingga saat ini sudah 17 orang saksi yang sudah diperiksa,” katanya.

Joni menyebutkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UIJ RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

12 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

12 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

12 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

15 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

15 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

15 jam ago