Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Toko PIKA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) senilai Rp1,3 Miliar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing MSA (27) selaku rekanan atau Direktur PT. Karya Generus Bangsa (KGB) dan KHZ (52), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Abdya.

Kejari Abdya Heru Wijatmiko, melalui Kasi Intel, Joni Astriaman mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil ekspose dan juga ditemukan bukti yang cukup adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran.

“Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan Inspektorat Abdya pada Kamis, 2 Juni 2022 telah ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi,” kata Joni, Jum’at (3/6/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.309 juta. Sedangkan untuk perhitungan secara komprehensif, kata Joni, pihaknya masih menunggu audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.

“Berdasarkan ahli IT, juga ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya dirugikan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, sambung Joni, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Hingga saat ini sudah 17 orang saksi yang sudah diperiksa,” katanya.

Joni menyebutkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UIJ RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

8 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

8 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

10 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

12 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

12 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

15 jam ago