Jaksa Tuntut Manajer UPJA Abdya 5 Tahun Penjara

sidang tuntutan. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terdakwa dugaan korupsi pemeliharaan alat dan mesin pertanian di Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Aceh Barat daya dituntut lima tahun penjara.

Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Zainul Aksan pada sidang diketuai oleh hakim Deni Syahputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, (4/2/2024).

Diketahui terdakwa merupakan manajer Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) Abdya.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa yakni 5 tahun penjara, dan membayar denda sebesar 100 juta, subsider 1 bulan,” ujar JPU.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 3.5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

“Apabila tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan,” lanjut JPU.

Dimana melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui terdakwa Muharryadi dituntut bersalah melakukan tindak pidana Korupsi penyelewengan anggaran pemeliharaan Alsintan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) dari anggaran tahun 2017-2021.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan dari uang jasa perawatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain senilai Rp1.046.160.000,00.

Ditambah dengan akibat kerusakan alsintan sebesar Rp2.121.382.487,00 ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak disetor sebesar Rp386.450.000,00 sehingga total keseluruhan kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dari tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp3.553.992.487,00 atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu.

Komentar
Artikulli paraprak2 Unit Rumah Warga di Kota Langsa Ludes Terbakar
Artikulli tjetërPon Yaya Raup Suara Terbanyak Partai Aceh Dapil 5 DPRA