Sidang pembacaan tututan JPU kasus korupsi Sapi Bali di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (23/5/2022).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh dengan hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara.
Hal itu dibacakan JPU, Zilzialiana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/5/2022).
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Alimin Hasan dan Ichwan Perdana masing-masing dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Kuswandi dan Surya dituntut delapan tahun enam bulan penjara.
Zilzialiana mengatakan, perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara senilai Rp1,2 miliar.
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Masing-masing terdakwa ini melakukan penyelewangan dengan pengadaan bibit Sapi Bali dan faktanya sampai saat ini pengadaan sapi Bali sebanyak 225 ekor sapi tidak ada satupun yang tersisa,” kata Zilzialiana.
“Untuk pembayaran uang pengganti kerugian diwajibkan kepada terdakwa Kuswandi dan Surya karena berdasarkan print out rekening koran, CV menara company spesimennya atas nama Kuswandi,” jelasnya. (Yuna)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…
Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…
Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…
Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…
Komentar