Jambret HP Pelajar, Dua Remaja Diamankan Polisi di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dua orang remaja pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan oleh pihak Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (15/4/2020) pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku yakni MA (18) dan ZB (24) warga Gamponh Alue Bili Rayeuk Kecamatan Baktiya Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitri mengatakan, kejadian bermula saat korban yakni Rita Rahmi (16) yang berstatus sebagai pelajar pulang ke rumahnya dari arah Kota Panton Labu menuju ke Gampong Biram Cut Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Saat tiba di jalan Gampong Lhok Bintang Hu, korban di jambret oleh kedua pelaku, kemudian pelaku mengambil secara paksa 1 unit Handphone korban merk xiaomi,” kata Kapolsek pada Kamis (16/4).

Setelah itu, lanjut Kapolseks, korban berteriak meminta tolong, kemudian masyarakat langsung langsung mengejar pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat. Saat dikejar, pelaku sempat membuang Handphone curian tersebut, namun berhasil ditemukan,” jelasnya.

Kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Tanah Jambo Aye untuk diperiksa lebih lanjut.

Komentar
Artikulli paraprakHingga 16 April, Tercatat 42.271 Warga Aceh Selatan Telah Ikut Sensus Penduduk Online 2020
Artikulli tjetërPlt Gubernur Aceh Resmikan Lab Pemeriksaan Sampel Covid-19 Berstandar WHO