Janji Bisa Luluskan Tes Polisi, TNI Gadungan di Aceh Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan penerimaan calon Bintara Polri. Dua pelaku ditangkap dan satu diantaranya mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).

Dua tersangka ini masing-masing berinisial NZ (55) dan AA (44). Mereka mengiming-imingi korban lulus di kepolisian dengan syarat diberikan uang sebesar Rp170 juta.

“Tersangka NZ berhasil ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 18 November lalu, sementara AA ditangkap di Lampaseh Kota pada 30 November 2020,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers pada Rabu (2/12/2020).

Ery menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban SU pada Oktober 2020. Korban pada Desember 2017 lalu dipertemukan oleh tersangka AA dengan NZ dengan modus bahwa NZ dapat meloloskan anak korban di Kepolisian.

“NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letkol. Kemudian mereka meminta uang sebanyak Rp170 juta sebagai biaya pengurusannya,” kata Ery.

Setelah uang tersebut ditranfer, namun anak korban tidak lulus sebagaimana yang dijanjikan tersangka. Kemudian tersangka kembali meminta sejumlah uang tambahan dengan dalih akan mengurus pelolosan anak korban di Bintara Polri.

“Total uang yang diberikan korban sebanyak Rp183 juta kepada tersangka AA,” jelasnya.

Karena merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh dan keduanya berhasil ditangkap di tempat terpisah.

“Keduanya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ery Apriyono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Banda Aceh Serahkan Dua Rumah untuk Warga Peulanggahan
Artikulli tjetërJokowi Tunjuk Mentan Yasin Limpo Jadi Plt Menteri KKP