Categories: NEWS

Janjikan Proyek Fiktif, Pria Asal Aceh Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan janji adanya sebuah proyek.

Pelaku berinisial SAI (49) warga Kabupaten Aceh Timur ini diamankan petugas pada salah satu rumah di kawasan Kabupaten Aceh Utara pada Senin (25/10/2021).

SAI diduga melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49) warga Kabupaten Aceh Timur dengan cara memperlihatkan list kemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat di Caffe Romen, Banda Aceh (25/3/2021) silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, saat pertemuan antara korban dan pelaku sempat memperlihatkan list proyek yang dimenangkan oleh pelaku.

“Pelaku memperlihatkan list pemenangan proyek kepada korban di Caffe Romen, Banda Aceh pada akhir bulan Maret 2021 dan mengajak atau memberikan pekerjaan tersebut kepada korban dengan catatan korban harus membayar uang modal pengurusan tender tersebut dengan jumlah Rp81,5 juta,” kata AKP Ryan, Selasa (26/10/2021).

Kemudian, setelah uang yang diserahkan korban kepada pelaku, ternyata sudah lama ditunggu tidak ada kabar berita dari SAI, korban juga mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh dan pekerjaan itu ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya.

Setelah melakukan koordinasi korban dengan pelaku, bahwa proyek yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lainnya, pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka sejumlah Rp.81,5 juta.

“Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak Bank menyatakan bahwa cek itu kosong,” ucap AKP Ryan.

Korban yang merasa dirugikan oleh pelaku, melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi nomor LPB / 128 / III / YAN.25 / 2021/SPKT tanggal 25 Maret 2021.

Seiring perjalanan penyidikan dan penyelidikan, Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku SAI di Desa Aron, Aceh Utara.

“Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang diterapkan dengan Pasal 378 jo 372 KUHP,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

7 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

7 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

11 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

11 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

16 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago