Categories: NEWS

Janjikan Proyek Fiktif, Pria Asal Aceh Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan janji adanya sebuah proyek.

Pelaku berinisial SAI (49) warga Kabupaten Aceh Timur ini diamankan petugas pada salah satu rumah di kawasan Kabupaten Aceh Utara pada Senin (25/10/2021).

SAI diduga melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49) warga Kabupaten Aceh Timur dengan cara memperlihatkan list kemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat di Caffe Romen, Banda Aceh (25/3/2021) silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, saat pertemuan antara korban dan pelaku sempat memperlihatkan list proyek yang dimenangkan oleh pelaku.

“Pelaku memperlihatkan list pemenangan proyek kepada korban di Caffe Romen, Banda Aceh pada akhir bulan Maret 2021 dan mengajak atau memberikan pekerjaan tersebut kepada korban dengan catatan korban harus membayar uang modal pengurusan tender tersebut dengan jumlah Rp81,5 juta,” kata AKP Ryan, Selasa (26/10/2021).

Kemudian, setelah uang yang diserahkan korban kepada pelaku, ternyata sudah lama ditunggu tidak ada kabar berita dari SAI, korban juga mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh dan pekerjaan itu ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya.

Setelah melakukan koordinasi korban dengan pelaku, bahwa proyek yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lainnya, pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka sejumlah Rp.81,5 juta.

“Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak Bank menyatakan bahwa cek itu kosong,” ucap AKP Ryan.

Korban yang merasa dirugikan oleh pelaku, melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi nomor LPB / 128 / III / YAN.25 / 2021/SPKT tanggal 25 Maret 2021.

Seiring perjalanan penyidikan dan penyelidikan, Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku SAI di Desa Aron, Aceh Utara.

“Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang diterapkan dengan Pasal 378 jo 372 KUHP,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

9 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

9 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

9 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

12 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

12 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

12 jam ago