Jelang Ramadhan, Judi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan Marak

Ilustrasi Foto : merdeka.com

Analisaaceh.com, Medan | Lokasi permainan judi di sejumlah wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sepertinya berjalan aman dan lancar, perjudian yang merupakan penyakit masyarakat itu hingga kini masih berjalan mulus tanpa tersentuh hukum dari pihak penegak hukum.

Hal itu terungkap setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan aktivitas judi, salah satunya judi togel (toto gelap) dan judi tembak ikan di wilayah Belawan sekitarnya.

Menurut warga yang namanya enggan dipublikasi media ini mengatakan, praktik judi togel secara terang-terangan itu beroperasi di warung-warung pinggir jalan. Untuk para pemesan nomor ketangkasan, juru tulis (Jurtul) menyediakan kupon kepada para pembeli dan sebagian melalui pesan singkat dari handphone seluler.

“Memasuki bulan suci Ramadhan ini yang tinggal sebulan lagi, kami berharap kepada pihak penegak hukum agar menindak segala jenis praktik judi yang selama ini sangat-sangat meresahkan, supaya umat Islam dapat menjalani ibadah puasa dengan aman dan tenang,” sebut warga usai shalat dzuhur di Masjid Jamik Jl Beliton, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (24/3/2020) siang.

Ironisnya, tanpa segan praktik judi tersebut dibuka tidak jauh dari rumah-rumah ibadah. hampir sepanjang jalan tepat pinggiran jalan di warung tampak bandar judi togel membuka lapak kemudian menyediakan buku tafsir mimpi dan sejumlah kupon.

Selain judi togel, praktik judi tembak ikan juga tersedia mayoritas pemain judi ketangkasan tembak ikan tersebut anak-anak muda hingga merusak tatanan ekonomi dan moral serta menghancurkan rumah tangga akibat praktik judi itu.

“Sangat kita sayangkan, jika aparat gak berani memberantas perjudian di sini lantas kepada siapa lagi kita mengadu. Harusnya dari bandar kecil hingga besar diamankan biar jadi efek jera,” kata warga.

Hingga berita ini diturunkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan ketika dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan. (TIM)

Komentar
Artikulli paraprakAminullah: PNS dan Tenaga Kontrak yang Tidak Patuhi Aturan Masa Covid-19 akan Dikenakan Sanksi
Artikulli tjetërODP dan PDP Bertambah, Belum Ada Covid-19 yang Positif di Aceh