Jokowi Laporkan Kasus Megakorupsi, KPK Ditantang 3X24 Jam oleh Anggota Komisi III

Benny K Harman. (Foto: dok jpnn)

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menantang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka, dua kasus korupsi kelas kakap yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo.

Menurut Benny, Presiden Jokowi tidak mungkin menyampaikan laporan tersebut ke KPK tanpa melakukan penelitian mendalam sebelumnya.

“Karena saya yakin sekali kasus ini telah diteliti mendalam oleh Presiden, dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan KPK untuk bisa diselidiki,” ujar Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Awalnya, dalam raker itu Benny membacakan sebuah berita mengenai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, tentang KPK tidak menindaklanjuti laporan Presiden Jokowi soal kasus megakorupsi.

Menurut Benny, yang melaporkan kasus itu bukan sembarangan, tetapi presiden.

“Presiden Jokowi telah melaporkan dua kasus megakorupsi. Kasus besarlah, ya menyangkut orang kuat,” kata Benny di hadapan Ketua KPK Agus Rahardjo dan empat wakilnya.

Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu meyakini Presiden Jokowi tentu sudah memerintahkan tokoh-tokoh antikorupsi di sekelilingnya untuk meneliti kasus korupsi kelas kakap itu.

“Tidak mungkin Menko Polhukam tidak ada angin tidak ada hujan, umumkan itu kalau dia tidak punya bukti,” katanya.

Karena itu, Benny menantang pimpinan KPK selambat-lambatnya 3X24 jam untuk menetapkan tersangka, dalam dua megakorupsi yang dilaporkan Jokowi tersebut.

“Demi hukum dan demi Bapak Presiden, dokumen sudah lengkap, bisa tidak, pak, 3X24 jam?” tantang Benny kepada pimpinan KPK.

Sumber: GenPi.co

Komentar
Artikulli paraprakGelar Pelatihan, Gampong Cot Seumantok Menuju Gampong Mandiri
Artikulli tjetërTak Miliki Izin, 57 Unit Bangunan Liar Dirobohkan