Jual BBM Bersubsidi Ilegal, Pria Asal Sumut Diamankan Polisi di Aceh Tamiang

Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan Polisi di Aceh Tamiang. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Karang Baru | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Pelaku berinisial S (27) warga Dusun V Kelapa Enam Desa Lubuk Kertang Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara ini ditangkap Polisi pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isral mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa ada pelaku mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Pelaku diamankan di jalan Medan-Banda Aceh desa setempat, yang mana pelaku mengangkut BBM solar bersubsidi menggunakan mobil pickup sebanyak 2000 liter,” kata Kasatreskrim, Sabtu (18/3).

Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku bahwa BBM bersubsidi tersebut dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.208.153 Pangkalan Susu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumut.

“Rencananya BBM itu akan di jual oleh pelaku ke sebuah gudang alat berat yang berada di Desa Bukit Eata Kecamatan Kejuruan Muda,” jelas Kasatreskrim.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pickup merk Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi BK 1028 ZU, satu unit pompa air, satu potong selang berdiameter 1 inci dengan panjang 2,5 meter, 2000 liter atau 2 ton BBM jenis Biosolar yang dimuat dalam dua buah tangki fiber kapasitas masing – masing 1000 liter.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP M. Isral.

Komentar
Artikulli paraprakRazia Kamar Lapas, Sipir Temukan 18 Paket Sabu Milik Dua Napi
Artikulli tjetërTwibbon Ramadan 2023 Gratis