Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pemuda berinisial ZJ (23) warga Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, diringkus Polisi karena diduga sebagai agen judi online Higgs Domino.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan terduga agen chip itu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ZJ sering melakukan transaksi jual beli chip di daerah gampong tersebut.
“Menerima laporan itu, kita langsung menuju ke lokasi dan kita berhasil menangkap pelaku ZJ di salah satu warung dalam Gampong Ujong Fatihah pada Minggu (28/8) sekira pukul 23.00 WIB,” kata AKP Machfud dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:Â Sepanjang Agustus 2022, Polda Aceh Ungkap 56 Kasus Perjudian
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone merk Oppo A76 yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi, satu dompet warna coklat, satu lembar kartu ATM BSI dan uang hasil penjualan chip sebanyak Rp2 juta.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Machfud, pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca Juga:Â Agen Chip Higgs Domino di Aceh Singkil Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum bagi pelaku judi online dan tidak pernah pandang bulu, karena hal ini merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
“Oleh sebab itu, kita berharap kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya penyedia atau agen chip di gampong masing masing, supaya dapat ditangkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.