Jual Ganja, Seorang Warga Pijay Diringkus Polisi

Sejumlah barang bukti ganja yang disita polisi di Pidie Jaya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Meureudu | Seorang pelaku tindak pidana narkotika diringkus Polisi di Pidie Jaya. Sebanyak 41 paket ganja disita petugas.

Tersangka berinisial F (34) warga Keude, Kecamatan Panteraja ini diamankan Polisi pada Minggu (16/1/2022).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni”am melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di kios milik tersangka sering terjadi transkasi narkotika jenis ganja.

“Setelah menerima, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan melihat satu orang yang mencurigakan di dalam kios,” kata AKP Rahamat, Selasa (18/1/2022).

Tersangka F berhasil diamankan petugas pada pukul 00.10 WIB. Dari hasil pengeledahan badan, ditemukan enam paket kecil narkotika jenis ganja yang disimpian di dalam celana dalam.

“Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah tersangka yang kebetulan berada di belakang kios milik tersangka, ditemukan 35 paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis ganja,” jelas Kasat Narkoba.

Saat diintrogasi oleh petugas kepolisian, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial W (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.

Tersanga dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pidie Jaya guna dilakukan penyelidilan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Tinjau Gedung Baru BPBD: Insyaallah Rampung Tahun Ini
Artikulli tjetërCara Buat SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan