
Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang pria berinisial Ns (44) warga Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat. Ns ditahan atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin resmi dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan.
Tersangka NS diduga kuat menjalankan praktik kefarmasian ilegal di toko obat miliknya. Penahanan dilakukan setelah penyidik Loka POM Aceh Selatan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Ruang Pidum Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH mengatakan, tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mendistribusikan obat-obatan golongan keras tersebut. Namun, sejak tahun 2024, Ns diketahui menjual obat keras di toko obat yang dikelolanya di Kecamatan Kuala Batee.
“Tersangka mempunyai toko obat di Kecamatan Kuala Batee. Berdasarkan hasil penyitaan oleh penyidik Loka POM, ditemukan berbagai jenis obat-obatan yang secara aturan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi,” kata Intan Viola, Rabu (4/2/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sebanyak 112 jenis obat yang berlogo huruf ‘K’ dengan lingkaran berwarna merah. Secara regulasi, obat jenis ini hanya diperbolehkan dijual di apotek resmi di bawah pengawasan apoteker dan wajib menggunakan resep dokter.
“Jadi ada item obat yang hanya boleh dijual di apotek, seperti obat-obat yang ada logo K dengan lingkaran merah. Obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter dan di awasi oleh apoteker, karna termasuk golongan obat keras,” terangnya
Sebelumnya, sebut Intan, toko obat milik tersangka telah mendapat peringatan dari Loka POM Aceh Selatan pada September 2025 saat dilakukan pengawasan rutin terhadap toko obat di Kabupaten Abdya. Namun, saat pengawasan lanjutan pada 27 Oktober 2025, tersangka masih kedapatan menjual obat-obatan tersebut.
“Saat Petugas Loka POM melakukan pengawasan pada 27 Oktober 2025 lalu, tersangka masih menjual obat-obat tersebut. Karena peringatan tidak diindahkan, petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obat keras,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Ns dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Intan Viola.



