Jual Sabu, Dua Pria di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Dua pelaku penjual narkotika jenis sabu diamankan Polisi di Mapolres Lhokseumawe. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Banda Masen Kecamatan Banda. Selain itu dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 42, 26 gram.

Kedua pelaku yakni berinisial MU (42) dan MA (28) warga Kota Lhokseumawe itu diamankan disebuah gubuk dalam tambak di desa setempat pada Kamis (24/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua laki-laki yang sering menjual narkotika jenis sabu di Desa Banda Masen.

“Dari informasi itu, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka di sebuah gubuk dalam tambak,” kata Kasatreskoba, Jum’at (25/8/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket berukuran sedang sabu-sabu seberat 42, 26 gram, yang mana pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari AR (DPO).

“Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkas Iptu Jeffryandi.

Komentar
Artikulli paraprakBrimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Serahkan Bantuan Kebakaran Rumah di Langsa
Artikulli tjetërSBA Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja Tahun 2022 dari Kemnaker RI