Categories: HukumNEWSSIMEULUE

Jual Tembaga Trafo PLTD Lasikin Simeulue, Empat Pekerja PLN Ditangkap

Analisaaceh.com, Simeulue | Empat pelaku penggelapan unit trafo milik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PLN di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue berhasil ditangkap. Keempat pelaku merupakan pekerja PLN di Kabupatem setempat.

Keempat pelaku masing-masing KA (24) warga Desa Gampong Blang, Langsa Kota yang merupakan Karyawan BUMN, HFD (34) dan SND(41) warga Kecamatan Teupah Tengah selaku anggota koordinator PLTD Lasikin serta IDR (33) karyawan BUMN, warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Raja Gunawan, S.H., M.M mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Team Elang berdasarkan laporan masyarakat. Para pelaku ditangkap pada 18 Julin 2020 sekira pukul 18.45 WIB.

“Awalnya penangkapan berdasarkan laporan masyarakat nomor 2020.LP.B/ 27/VII/ Res.1.11/ 2020/Aceh/Res, bahwa diduga telah terjadi penggelapan alat milik PT PLN Lasikin,” katanya saat konferensi pers Senin (20/7) didampingi Kabag Ops Kompol Rizal Antoni, S.H dan Kasat Reskrim IPDA Muhmad Rizal, S.E.,S.H.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal itu berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berinisial (KA) (HFD) dan (SND) serta barang bukti pada saat sedang melintas menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther membawa Trafo Daya milik PLTD Lasikin.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Raja Gunawan.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap ketiga terduga pelaku, bahwa pada bulan April 2020 sekira pukul 17.00 Wib benar ketiga pelaku secara bersama-sama telah mengambil tembaga dari dalam 1 unit Trafo Daya milik PLTD Lasikin atas izin dari IDR yang merupakan supervisor pembangkit ULP Sinabang.

“Namun tidak memberitahukan kepada pengawas atau ManajerUnit Pelayanan Pelangan Sinabang,” imbuhnya.

Tembaga tersebut dijual seharga Rp.20 juta kepada penadah berinisial JRT (52) warga Kecamatan Simeulue Timur. Hasil penjualan itu dibagi 4 yakni antara lain KA HFD, SND dan IDR.

“masing-masing mendapatkan Rp 5 juta,” terang Waka Polres.

Para pelaku saat ini mendekam di Mapolres Simeulue dan dijerat dengan pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 480 KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

15 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

15 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

16 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

18 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

18 jam ago