Analisaaceh.com, Simeulue | Empat pelaku penggelapan unit trafo milik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PLN di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue berhasil ditangkap. Keempat pelaku merupakan pekerja PLN di Kabupatem setempat.
Keempat pelaku masing-masing KA (24) warga Desa Gampong Blang, Langsa Kota yang merupakan Karyawan BUMN, HFD (34) dan SND(41) warga Kecamatan Teupah Tengah selaku anggota koordinator PLTD Lasikin serta IDR (33) karyawan BUMN, warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Raja Gunawan, S.H., M.M mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Team Elang berdasarkan laporan masyarakat. Para pelaku ditangkap pada 18 Julin 2020 sekira pukul 18.45 WIB.
“Awalnya penangkapan berdasarkan laporan masyarakat nomor 2020.LP.B/ 27/VII/ Res.1.11/ 2020/Aceh/Res, bahwa diduga telah terjadi penggelapan alat milik PT PLN Lasikin,” katanya saat konferensi pers Senin (20/7) didampingi Kabag Ops Kompol Rizal Antoni, S.H dan Kasat Reskrim IPDA Muhmad Rizal, S.E.,S.H.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal itu berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berinisial (KA) (HFD) dan (SND) serta barang bukti pada saat sedang melintas menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther membawa Trafo Daya milik PLTD Lasikin.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Raja Gunawan.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap ketiga terduga pelaku, bahwa pada bulan April 2020 sekira pukul 17.00 Wib benar ketiga pelaku secara bersama-sama telah mengambil tembaga dari dalam 1 unit Trafo Daya milik PLTD Lasikin atas izin dari IDR yang merupakan supervisor pembangkit ULP Sinabang.
“Namun tidak memberitahukan kepada pengawas atau ManajerUnit Pelayanan Pelangan Sinabang,” imbuhnya.
Tembaga tersebut dijual seharga Rp.20 juta kepada penadah berinisial JRT (52) warga Kecamatan Simeulue Timur. Hasil penjualan itu dibagi 4 yakni antara lain KA HFD, SND dan IDR.
“masing-masing mendapatkan Rp 5 juta,” terang Waka Polres.
Para pelaku saat ini mendekam di Mapolres Simeulue dan dijerat dengan pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 480 KUHP.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…
Komentar