Categories: HukumNEWSSIMEULUE

Jual Tembaga Trafo PLTD Lasikin Simeulue, Empat Pekerja PLN Ditangkap

Analisaaceh.com, Simeulue | Empat pelaku penggelapan unit trafo milik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PLN di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue berhasil ditangkap. Keempat pelaku merupakan pekerja PLN di Kabupatem setempat.

Keempat pelaku masing-masing KA (24) warga Desa Gampong Blang, Langsa Kota yang merupakan Karyawan BUMN, HFD (34) dan SND(41) warga Kecamatan Teupah Tengah selaku anggota koordinator PLTD Lasikin serta IDR (33) karyawan BUMN, warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Raja Gunawan, S.H., M.M mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Team Elang berdasarkan laporan masyarakat. Para pelaku ditangkap pada 18 Julin 2020 sekira pukul 18.45 WIB.

“Awalnya penangkapan berdasarkan laporan masyarakat nomor 2020.LP.B/ 27/VII/ Res.1.11/ 2020/Aceh/Res, bahwa diduga telah terjadi penggelapan alat milik PT PLN Lasikin,” katanya saat konferensi pers Senin (20/7) didampingi Kabag Ops Kompol Rizal Antoni, S.H dan Kasat Reskrim IPDA Muhmad Rizal, S.E.,S.H.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal itu berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berinisial (KA) (HFD) dan (SND) serta barang bukti pada saat sedang melintas menggunakan 1  unit mobil Isuzu Panther membawa Trafo Daya milik PLTD Lasikin.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Raja Gunawan.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap ketiga terduga pelaku, bahwa pada bulan April 2020 sekira pukul 17.00 Wib benar ketiga pelaku secara bersama-sama telah mengambil tembaga dari dalam 1 unit Trafo Daya milik PLTD Lasikin atas izin dari IDR yang merupakan supervisor pembangkit ULP Sinabang.

“Namun tidak memberitahukan kepada pengawas atau ManajerUnit Pelayanan Pelangan Sinabang,” imbuhnya.

Tembaga tersebut dijual seharga Rp.20 juta kepada penadah berinisial JRT (52) warga Kecamatan Simeulue Timur. Hasil penjualan itu dibagi 4 yakni antara lain KA HFD, SND dan IDR.

“masing-masing mendapatkan Rp 5 juta,” terang Waka Polres.

Para pelaku saat ini mendekam di Mapolres Simeulue dan dijerat dengan pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 480 KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

11 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago