Kapolda meninjau lokasi kejadian, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait pernyataan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) yang disebut mendukung aksi demonstrasi dan meminta pemerintah pusat membekukan suatu aturan. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menegaskan bahwa narasi tersebut adalah hoaks dan tidak pernah disampaikan secara resmi oleh Gubernur Aceh maupun Pemerintah Aceh.
“Informasi tersebut adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak pernah ada pernyataan resmi dari Bapak Gubernur Aceh sebagaimana yang beredar di media sosial itu,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dan mencatut nama pejabat publik sangat berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat serta memicu kesalahpahaman di tengah publik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari akun media sosial anonim, fiktif, atau tidak memiliki kredibilitas.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas. Pastikan informasi diperoleh dari kanal resmi Pemerintah Aceh atau media massa yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Nurlis menambahkan, Pemerintah Aceh tetap mendukung kebebasan berpendapat dalam koridor hukum dan demokrasi, namun setiap informasi publik harus disampaikan secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang informasi publik agar tetap sehat dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Bijaklah dalam bermedia sosial. Verifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya kembali,” demikian Nurlis Effendi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Syariat Islam (DSI)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh…
Analisaaceh.com, Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk…
Analisaaceh.com, Aceh | Seorang nelayan asal Gampong Lamkrut, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, meminta bantuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Komentar