Juknis BOS 2022 Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Juknis BOS 2022 Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia.

Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.

Apa saja yang menjadi Komponen Dana BOS Reguler ?

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:

  • Penerimaan Peserta Didik baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • Pembayaran honor

Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Juknis Dana BOS 2022

Ada beberapa perubahan kebijakan BOS Tahun 2022 yang telah di evaluasi pada tahun sebelumnya. Kebijakan tentang dana BOS Tahun 2022 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

Koordinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran, Setdijen PAUD, Dikdas dan Dikmen Nandana Adhitya Bhaswara, S.ST., MM mengatakan ada beberapa kebijakan dana BOS tahun 2022. Yang pertama ada dana BOS regular, yaitu program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK non fisik. Tujuannya adalah untuk membantu biaya operasional sekolah. Dan yang kedua ada BOS kinerja.

“Jadi sudah ada DAK non fisik berupa BOS dan kami tentu berharap sekali pemerintah daerah juga ikut berkontribusi. Ada yang mengistilahkan BOSDA, ada yang mengistilahkan BOT, untuk membantu mendampingi dana BOS ini,” kata Nandana dalam webinar terkait kebijakan dana BOS Sekolah Dasar tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar pada Senin, 7 Februari 2022.

Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2022

Dalam pasal 42 ayat 1 satu disebutkan: Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan

Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

  1. Melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Meminjamkan kepada pihak lain;
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
  9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membangun gedung atau ruangan baru;
  11. Membeli instrumen investasi;
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. Menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Download Juknis BOS Tahun 2022 DISINI

Agar Anda lebih memahami tentang juknis BOS, tentu ada baiknya mendownload dan mempelajarinya. Berikut ini link download via google drive.

  1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 DOWNLOAD DISINI
  2. SALINAN LAMPIRAN I RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN DOWNLOAD DISINI
  3. SALINAN LAMPIRAN II TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN DOWNLOAD DISINI
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Tinjau Pembangunan Rumah M Thaib
Artikulli tjetërDownload Sound TikTok dengan Snaptik