Categories: HukumLINGKUNGANNEWS

Kabulkan Gugatan Walhi, PTUN Cabut Izin PLTA Tampur-I

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wahana Lingkunngan (Walhi) Aceh terkait penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh kepada PT. Kamirzu untuk pembangunan PLTA Tampur-I di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Senin (28/8/2019).

Muhammad Nur selaku Direktur Walhi Aceh sangat mengapresiasi putusan PTUN Banda Aceh, dan juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah dengan teliti meilihat perkara ini dari berbagi aspek.

“Saat ini sangat jarang ada Pengadilan yang memberi putusan seperti ini, putusan hukum yang digugat dalam aspek lingkungan hidup. Putusan tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat. Terciptanya lingkungan yang sehat serta pemenuhan hak atas lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kita peroleh hari ini”, jelas M Nur.

Ketua Tim Pengacara Walhi, Muhammad Reza Maulana menjelaskan bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017 yang diterbitkan Gubernur Aceh, dihubungkan dengan UUPA (Pasal 156, 165 dan 150) UU Kehutanan dan aturan pelaksananya (UU 41/1999, PP 24/2010, Permen LHK No. P-50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 dan seterusnya), meyatakan Gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan paling banyak 5 Hektar dan bersifat Non-Komersial.

“Sedangkan fakta hukumnya, IPPKH yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. Kamirzu diterbitkan dengan luasan 4.407 Hektar, sehingga Majelis Hakim menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH. Selain itu dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh”, ungkap Reza.

Lebih lanjut Reza menyebutkan bahwa ada yang menarik dalam Putusan tersebut, menurutnya ada bentuk penemuan hukum oleh Majelis, yaitu Objek Sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019. Karena bentuknya revisi, maka dianggap satu kesatuan sehingga Majelis Hakim menarik perubahan tersebut ke dalam persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam putusannya. Dengan demikian, selain dengan objektif menilai dan memutuskan, Majelis Hakim juga memberikan pelajaran hukum baru bagi seluruh rakyat Indonesia. (Up)

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago