Kajati Aceh Harap Restorative Justice Diterapkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat menggelar konferensi pers pada Jum'at (22/7/2022). Foto: Yuna/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar berharap restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara hukum. Menurutnya, tidak semua kasus harus berujung dengan proses persidangan, tetapi juga dapat diselesaikan di luar persidangan.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejati Aceh, Jum’at (22/7/2022).

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

“Tidak semua perkara harus berujung dengan proses persidangan, tetapi juga harus diselesaikan melalui restorative justice, atau balai-balai adat yang ada rumah restorative justice,” kata Bambang Bachtiar.

Selain itu, sambungnya, program restorative justice ini patut dijalankan mengingat lapas yang ada di Indonesia sudah over kapasitas.

“Kasus yang bersifat sederhana dengan ancaman pidana dan tidak terlalu berat yaitu di bawah lima tahun bisa terselesaikan secara perdamaian dua belah pihak saja,” kata Kajati Aceh.

Bambang Bachtiar juga menyebutkan, Jaksa Agung RI mengarahkan bahwa harus adanya pembentukan balai rehabilitasi narkoba untuk menyelamatkan pengguna narkoba.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Pidie Ditutup, Selesai Melalui Restorative Justice

“Pengguna narkoba ini adalah korban dari pengedaran narkoba, jadi harus diselamatkan, nanti misalnya pengguna itu hanya menggunakan narkoba satu malam saja yang kita lihat dari jumlah gramnya ini solusi tepatnya akan kita arahkan ke rehabilitasi karena belum tentu yang dipidana akan menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDua Dump Truk Laga Kambing di Abdya
Artikulli tjetërPenampungan Minyak di Aceh Timur Terbakar, Tiga Warga Luka-luka