Kajati Aceh Kunker ke Meuligoe Wali Nanggroe, ini yang Dibahas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Meuligoe Wali Nanggroe Aceh pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Meuligoe Wali Nanggroe Aceh pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Rombongan Kajati disambut langsung oleh Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar didampingi staf khusus bidang luar negeri, Muhammad Raviq.

Dalam diskusi tersebut Bambang Bachtiar mengatakan bahwa, Kejaksaan Tinggi Aceh saat ini menerapkan prinsip bukan untuk mencari perkara yang sebanyak-banyaknya dengan memenjarakan orang sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana supaya memastikan bahwa di Aceh tidak terjadi permasalahan-permasalahan hukum.

“Apabila permasalahan itu timbul tidak semuanya perkara akan diputus melalui jalur persidangan, terhadap perkara-perkara yang sederhana dapat dilakukan melalui Restorative Justice setelah dilakukan perdamaian di Gampong,” kata Kejati

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang Pokok Pemerintahan Aceh, di dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat telah diatur bilamana terjadi permasalahan hukum di tingkat Gampong, Keuchik bersama dengan Tuha Peut dapat menyelesaikan dan memutus perkara di tingkat Gampong tanpa harus melalui proses persidangan.

“Sehingga antara ketentuan yang diberlakukan di dalam Restorative Justice oleh Kejaksaan seiring dan sejalan dengan ketentuan di dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, kejaksaan secara terbuka akan memberikan bantuan pelayanan hukum kepada masyarakat bila dibutuhkan dan dapat dilaksanakan di rumah Restorative Justice yang telah di buat di Gampong se-Aceh.

“Apabila Keuchik menemukan kesulitan atau kendala dalam menyelesaikan masalah di Gampong dapat meminta bantuan pelayanan hukum kepada Kejaksaan serta ada wacana dilakukan kerja sama antara Wali Nanggroe dengan kejaksaan Tinggi Aceh dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ungkapnya.

Selain membicarakan masalah penegakan hukum, pertemuan tersebut juga turut membahas terkait kondisi Aceh saat ini. Wali Nanggroe mengatakan, bahwa kondisi Aceh saat ini belum sesuai dengan yang diharapkan dan dicita-citakan baik secara ekonomi maupun secara kemajuan perkembangannya.

Saat ini ekonomi Aceh masih sangat bergantung dengan daerah lain khususnya daerah tetangga yakni Sumatera Utara. Banyak kebutuhan masyarakat Aceh diproduksi di Medan dan dijual ke Aceh. Demikian pula dengan hasil pertanian dari Aceh seperti padi secara ekonomi harganya diatur dan ditentukan dari daerah lain.

“Sebab sebelum petani memanen hasil pertaniannya telah terlebih dahulu dijual kepada orang lain yang berasal dari luar daerah Aceh, sehingga pada saat panen petani Aceh tidak menikmati hasilnya dan tidak bisa ikut menentukan harga sebab harganya sudah ditentukan oleh pihak lain yang sudah terlebih dahulu membeli hasil pertaniannya,” kata Wali Nanggroe.

Selain itu, di dalam kegiatan pemerintahan khususnya bidang pembangunan juga banyak ditemukan hal yang janggal dimana dana Otsus yang diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di Aceh tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan secara baik.

“Sehingga dana tersebut dikembalikan lagi ke pusat, padahal masyarakat Aceh sangat membutuhkan dana itu untuk pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” jelasnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut Kajati Aceh turut didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Djamaluddin; Asisiten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmat Azhar; Asisiten Bidang Intelijen, Mohamad Rohmadi; Asisten Bidang Pembinaan, M.Rizal Sumadiputra dan Kepala Bagian Tata Usaha Rachmadi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDiterpa Angin Kencang, Satu Rumah Warga Aceh Besar Rusak
Artikulli tjetërAceh Tamiang Terima Obat Pengendalian PMK dari Menteri Pertanian