ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Kamar A2 cabang Ruta Lhoksukon Aceh Utara ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dan ganja saat digeledah pada Sabtu (14/12/2019) pukul 12.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial MY (38) warga Gampong Blang Reule Kec. Simpang Keuramat
yang merupakan tahanan Jaksa, dan SM (35) warga Gampong Paya Kec.Tanah Luas, narapidana yang telah divonis 5,1 tahun penjara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, sebelumnya petugas cabang Rutan Lhoksukon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar atau sel A 2.
“Saat digeledah, di dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga milik MY, dan juga ditemukan narkotika jenis ganja yang diduga milik SM,” jelas AKP Ildani.
Kemudian, lanjutnya, petugas Rutan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Aceh Utara. Atas laporan itu, Sat Resnarkoba melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku.
Dalam tangan MY diamankan barang bukti sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu seberat 4,29 g/bruto. Sedangkan di tangan SM diamankan sebanyak 43 paket narkotika jenis ganja seberat 47 g/bruto.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar