Analisaaceh.com, Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, saat ini tengah mempersiapkan data dalam mengungkap dugaan kasus kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oknum anggota DPRK Kabupaten setempat.
Hal tersebut disampaikan Kajari Simeulue, M Anshar Wahyuddin, SH., MH kepada Analisaaceh.com pada Sabtu (28/112020).
Sebagaimana diketahui, nilai SPPD yang mencapai Rp2 miliar lebih dari APBK 2019 ini sedikitnya melibatkan 15 oknum DPRK Simeulue.
Baca: Kejari Simeulue Selidiki SPPD Siluman DPRK Senilai Rp2 Miliar
Anshar menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima surat izin dari Gubernur Aceh Nomor surat 187/15052, pada tanggal 27 Oktober 2020 untuk memanggil atau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus tersebut.
“Kita telah menerima surat izin dari Gubernur untuk melakukan pemeriksaan dan mengungkap kasus ini,” ujar Kajari Simeulue yang turut didampingi Kasi Intel Muhasnan Mardis, SH dan Plh Kasi Pidsus Dedet Armadi, SH.
Sejauh ini, kata Anshar, Kejari Simeulue telah memeriksa sebanyak 30-an saksi, termasuk menelusuri sebanyak 31 hotel, agen travel, maupun maskapai penerbangan di Aceh dan juga di luar Aceh.
Kajari menambahkan, setelah dilengkapi berkas masing-masing oknum anggota DPRK itu nantinya, maka akan dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa. Terkait hal ini apabila ada anggota DPRK Simeulue yang ingin mengembalikan kelebihan bayar SPPD itu, oleh Kejari Simeulue mempersilahkan mengembalikan sesuai dalam temuan BPK.
“Meski demikian, kita tetap akan menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Adapun surat Gubernur Aceh yang diterima Kejari Simeulue, dalam perihalnya yakni persetujuan tertulis tindakan penyidikan terhadap anggota DPRK Simeulue, yang pada prinsipnya Gubernur Aceh memberikan izin. Kemudian, berkenaan dengan poin pertama, agar perkembangan tindakan penyidikan dapat diinformasikan kepada Gubernur.
Selain itu apabila tindakan penyidikan dimaksud dilanjutkan dengan penahanan, diperlukan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh. (A)