Kantongi Sabu Dalam Kotak Rokok, Pria Ini Diboyong ke Polsek Lhoksukon

Analisaaceh.com, Lhoksukon – Personel Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Murtala, 30 tahun dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,62 gram, Selasa (26/1/2021)

Tersangka ditangkap petugas di Gampong Alue Drien Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi menyampaikan sebelum ditangkap, pihaknya memberhentikan pelaku dijalan yanh pada saat itu sedang sedang mengendarai sepeda motor.

“Tersangka merupakan target operasi kita berdasarkan informasi masyarakat, saat digeledah ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok di saku celana tersangka,” ujar Kapolsek, Rabu (27/1/2021).

Dari pemeriksaan awal, tersangka juga positif urine menggunakan sabu.

“Saat ini tersangka sudah dititipkan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakWebsite Ujian Off, Peserta Tes Online TFL, Sandes dan Sanimas PUPR Kecewa
Artikulli tjetërWali Kota Banda Aceh Resmikan Pujasera Seutui