Categories: NEWS

Kapolres Lhokseumawe Diminta Usut Tuntas Pemalsuan Tandatangan Tuha Peut Ule Pulo

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto diminta serius mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut Gampong Ule Pulo, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Pengusutan tuntas kasus ini disebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan meredam polemik di desa setempat.

“Kami minta bapak Kapolres Lhokseumawe melalui penyidiknya agar serius menangani kasus pemalsuan yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” kata Ketua Tuha Peut Ule Pulo, Ali Murtala kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (23/5/22).

Sebelumnya, Ali Murtala bersama salah seorang anggotanya, Hasyim Yusuf mendatangi unit SPKT Polres Lhokseumawe, Rabu 20 April lalu, untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pada pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Tuha Peut Ule Pulo Buat Laporan Polisi Terkait Pemalsuan Tanda Tangan APBG 2022

Geuchik Ule Pulo, Mawardi Syahdan beserta jajaran dituding telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada lembar pengesahan APBG Ule Pulo tahun 2022. Tak tanggung-tanggung, seluruh tanda tangan Tuha Peut yang berjumlah 6 orang diduga dipalsukan.

“Sudah sebulan lebih sejak kita buat laporan di Mapolres, tapi belum ada pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat kami juga bertany-tanya kepada kami sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan” kata Ali Murtala.

Dia berharap Kapolres Lhokseumawe beserta jajaran penyidik dapat mengusut kasus ini hingga menghasilkan putusan inkrach.

Dihubungi terpisah, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya yang dihubungi melalui pesan singkat menyebut pihaknya masih memberi peluang mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Tanda-tangan Dokumen APBG Dipalsukan, Tuha Peut Ule Pulo Minta Proses Hukum

“Tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur namun kami masih memberi peluang untuk dilakukannya mediasi di tingkat gampong karena hal ini masih sejalan dengan program pak Kapolri tentang RJ (restorative justice)” ucapnya lewat chat WhatsApp.

Dia melanjutkan, kasus ini tetap jalan atau naik ke tingkat sidik apabila sudah mencukupi 2 alat bukti.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Penderita Gangguan Jiwa di Abdya Meningkat Jadi 578 Orang 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat sebanyak 578 orang…

4 jam ago

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan 11 Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Bea Cukai Lhokseumawe mengungkap satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga merupakan…

5 jam ago

Satu Jemaah Haji Asal Pidie Jaya Wafat di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Jemaah Haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-05 asal…

5 jam ago

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi di BGP, Rp1,8 Miliar Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

5 jam ago

Diduga Curi HP, 2 Pria Trumon Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dua pemuda asal Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, berinisial LH (27) dan…

14 jam ago

Kenang Jasa Habib Bugak ke Aceh, Wagub Aceh Ziarah ke Makam

Analisaaceh.com, Bireun | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menziarahi makam ulama Aceh abad ke-18, Habib Abdurrahman…

1 hari ago