Analisaaceh.com, MEDAN | Kolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menyampaikan pengungkapan kasus dua kelompok begal sadis yang selama ini telah meresahkan masyarakat di Makopolres Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/9/2019).
Petugas mengamankan 6 orang pelaku, 5 diantaranya diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku karena melawan saat diamankan aparat.
Pihaknya berhasil mengamankan Kelima pelaku yakni MOS (18) warga Jl. Ubi Kel. Petisah Hulu Medan, MIS (19) warga Komplek TVRI Jl. Kapten Jamil Lubis Tembung. Kemudian GDC (20) warga Jl. Ahmat Tirto Tembung, RZ (21) warga Batang Kuis, R (21) warga Jl. Puskesmas Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan, dan AJD (21) warga Jl. Medan Batang Kuis.
Dadang menjelaskan para pelaku begal ini beraksi berkelompok, di dalam kelompok ada lagi beberapa kelompok terbagi 6 orang kemudian beraksi berpencar membegal korbannya, dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu mengancam menggunakan pisau dan pistol mainan.
“Petugas yang mendapatkan laporan dari para korban kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelakunya dan petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku lalu mengamankan 6 orang tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kelompok begal ini, diketahui sudah beraksi sekitar 19 kali melakukan perampokan di wilayah Medan sekitarnya.
“Jadi, salah satu korbannya juga seorang wartawan yang dirampok di kawasan Namorambe, dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha N Max,” terangnya.
Selain dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pisau, sepucuk pistol mainan dan dua unit sepeda motor.
“Ketua kelompok terdiri satu orang bernama Rinaldi, dia seorang residivis. Untuk kelompok lainnya masih kita kejar,” sebutnya.
Atas perbuatan Keenam tersangka tersebut dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.